PANITIA PENCALONAN,
PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA(
P 4 K D )
DESA ................... KECAMATAN ............ KABUPATEN ............
KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA
DESA
NOMOR : 000 TAHUN 2013
TENTANG
TATA TERTIB PEMILIHAN
KEPALA DESA
Menimbang
|
:
|
bahwa dalam rangka mengatur tata cara pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa ..................., Kecamatan ............, Kabupaten ............,
maka sebagai dasar pelaksanaannya perlu ditetapkan dalam suatu tata tertib
Pemilihan Kepala Desa.
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Pertaturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
|
||
4.
|
Peraturan Daerah Kabupaten ............ Nomor 7 Tahun 2006
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ............
Tahun 2006 Nomor 7 seri D);
|
||
5.
|
Peraturan Daerah Kabupaten ............ Nomor 8 Tahun 2006 Tentang
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten ............ Tahun 2006 Nomor 8 Seri D);
|
||
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten ............ Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten ............ Tahun 2007 Nomor 11);
|
||
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten ............ Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten ............ Tahun 2007
Nomor 12);
|
||
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten ............ Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten ............ Tahun 2007 Nomor 13);
|
||
9.
|
Peraturan Bupati Kabupaten ............ Nomor 27 Tahun 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten ............ Nomor 8 Tahun
2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Daerah Kabupaten ............ Tahun 2006 Nomor 27 Seri D);
|
||
10.
|
Peraturan Bupati ............ Nomor 9 Tahun 2009 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten ............ Nomor 7 Tahun 2006
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten ............
Tahun 2009 Nomor 9)
|
||
11.
|
Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Desa ...................Kecamatan ............Kabupaten ............ Nomor. 02
Tahun 2012
|
||
Memperhatikan
|
Hasil Musyawarah Panitia Pemilihan Kepala Desa ...................
pada hari ..... tanggal .... bulan........ 2013
|
||
MEMUTUSKAN :
|
|||
Menetapkan
|
:
|
Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa ...................
tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa ...................Kecamatan ............Kabupaten
............
|
|
BAB I
HAK MEMILIH DAN DIPILIH
Pasal 1
1)
Yang dapat memilih dalam
pemilihan Kepala Desa adalah penduduk Desa ...................Kecamatan ............Kabupaten
............ :
a.
Terdaftar sebagai penduduk Desa ................... secara sah dan bertempat tinggal
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus pada saat pelaksanaan pemilihan yang
dibuktikan dengan KTP atau KK.atau identitas lainnya yang sah dan terdaftar
sebagai pemilih tetap;
b.
Telah mencapai usia 17 tahun pada saat pelaksanaan Pemilihan atau telah /
pernah kawin.
c.
Nyata-nyata tidak terganggu ingatannya.
d.
Tidak di cabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 2
1)
Yang dapat menjadi calon
Kepala Desa adalah penduduk Desa ................... yang :
a.
Bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi
larangan-larangan sebagaimana yang ditentukan agamanya;
b.
Setia kepada Pancasila
sebagai falsafah Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai tahun
1945, dan kepada Negara Kesatuan republik Indonesia serta Pemerintah;
c.
Berpendidikan paling
rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau yang sederajat
yang dibuktikan dengan Ijazah/STTB dan/atau Surat Keterangan dari Sekolah/Dinas
yang bersangkutan yang telah dilegalisasi;
d.
Berumur sekurang-kurangnya
25 (dua puluh lima) tahun pada saat pelaksanaan Pemilihan yang dibuktikan
dengan Akte Kelahiran dan KTP;
e.
Sehat jasmani dan rohani
yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah, serta
dilengkapi dengan Keterangan Sehat rohani dilengkapi dengan surat dari
psikiater;
f.
Berkelakukan baik yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang dibuktikan
dengan surat dari Polres setempat;
g.
Tidak pernah dihukum
dan/atau tidak sedang menjalani hukuman selama-lamanya 5 (lima) tahun
yang dibuktikan dengan surat dari Pengadilan Negeri;
h.
Tidak dicabut hak pilihnya
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang
dibuktikan dengan surat dari Pengadilan Negeri;
i.
Terdaftar sebagai penduduk Desa ...................yang secara sah dan bertempat tinggal tetap di Desa yang
bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak
terputus-putus pada saat pendaftaran Bakal Calon, kecuali bagi Putera Desa yang
berada di luar Desa ...................;
j.
Tidak pernah menjabat
sebagai Kepala Desa 2 (dua) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak.
k.
Bersedia menjadi Calon
Kepala Desa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas
meterai yang cukup;
l.
Mengenal daerahnya dan
dikenal oleh masyarakat di desa setempat ;
2)
Pegawai Negeri yang
mencalonkan sebagai Kepala Desa ................... selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
harus memiliki surat keterangan persetujuan dari atasannya yang berwenang untuk
keperluan dimaksud.
3)
Putra Daerah Desa ...................dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
4)
Bagi calon Kepala Desa
yang terpilih dan ditetapkan menjadi Kepala Desa, terhitung mulai tanggal
pelantikan sebagai Kepala Desa harus bertempat tinggal di Desa ....................
Pasal 3
1)
Yang dimaksud belum pernah
menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana
dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf k adalah Bakal Calon Kepala Desa yang belum
pernah menjabat sebagai Keala Desa selama 10 (sepuluh) tahun, pada saat yang
bersangkutan mendaftarkan diri..
2)
Yang dimaksud belum pernah
menjabat 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf
k adalah bagi bakal Calon Kepala Desa yang belum pernah menjabat 2 (dua) kali
masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak, pada saat yang bersangkutan
mendaftarkan diri.
3)
Bakal calon Kepala Desa
yang pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut maupun
tidak atau pernah menjabat 10 (sepuluh) tahun tidak memenuhi syarat untuk
mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan Kepala Desa.
Pasal 4
1)
Persyaratan penduduk desa
setempat dan berdomisili di desa paling singkat 1 (satu) tahun dengan tidak
terputus-putus, tidak diberlakukan bagi calon dari putra desa..
2)
Calon dari putra desa
apabila terpilih, paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilantik wajib
berdomisili dan menetap di desa.
Pasal 5
1)
Dalam pemilihan Kepala
Desa,setiap penduduk desa yang telah ditetapkan sebagai calon yang berhak
dipilih atau memilih, wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan kepada siapapun
dan dengan alasan apapun.
Pasal 6
2)
Apabila Calon Kepala Desa
yang berhak dipilih tidak dapat hadir karena sesuatu hal yang sangat mendadak
pada saat pemungutan suara, dapat digantikan dengan sebuah foto berukuran 10 R,
yang ditempatkan diatas tmpat duduk calon yang bersangkutan.
BAB II
PENDAFTARAN PEMILIH DAN
BAKAL CALON KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Pendaftaran Pemilih
Pasal 7
1)
Dalam pelaksanaan
pendaftaran Pemilih, untuk menentukan penduduk yang telah genap mencapai
berusia 17 (tujuh belas) tahun, ditentukan dengan cara menghitung mundur mulai
tanggal pelaksanaan pemungutan suara yang telah ditetapkan.
2)
Penentuan tangal lahir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan bukti sah yang dimiliki seperti
Akte Kelahiran atau Ijasah atau KTP atau SIM atau Pasport atau keterangan lain
yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dikeluarkan instansi
berwenang.
3)
Apabila terdapat bukti sah yang tanggal
lahirnya berbeda, dipergunakan bukti sah yang memiliki nilai waktu paling lama.
4)
Apabila terdapat pemilih
yang tidak diketahui tanggal dan atau bulan kelahirannya, ditentukan dengan
cara menghitung mulai 31 Desember tahun kelahiran yang bersangkutan.
5)
Apabila hanya diketahui bulan dan tahun
kelahirannya, dihitung mulai tanggal terakhir bulan kelahiran yang
bersangkutan.
Pasal 8
1)
Paling lambat 7 (tujuh)
hari sebelum dilaksanakan pendaftaran pemilih, Panitia Pemilihan Kepala Desa ...................
memberitahukan / mengumumkan kepada masyarakat jadwal waktu pendaftaran pemilih
pada tempat-tempat umum, seperti Balai Desa, tempat pengumuman atau tempat
lain yang mudah diketahui oleh masyarakat, sesuai cara yang lazim
dilakukan masyarakat di Desa ....................
2)
Tenggang waktu tata cara pendaftaran pemilih
ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
3)
Setelah pelaksanaan
pendaftaran pemilih, Panitia menyusun Daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan
oleh Panitia dan diketahui oleh Kepala Desa ................... dan Ketua BPD
Desa ..................., serta harus diumumkan kepada masyarakat di tempat
umum, seperti Balai Desa, papan pengumuman atau tempat lain yang mudah
diketahui oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari secara berturut-turut.
4)
Sejak Daftar Pemilih
Sementara diumumkan jika terdapat penduduk yang berhak memilih tetapi belum
terdaftar, maka kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan mendaftarkan diri
sampai dengan 3(tiga) hari setelah berakhirnya pengumuman Daftar Pemilih
Sementara, untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan.
5)
Daftar Pemilih Tambahan
sebagaiamana dimaksud pada ayat (4) diumumkan selama 3 (tiga) hari terhitung
sejak Pendaftaran Pemilihan Tambahan ditutup.
6)
Setelah masa waktu
pengumuman pemilih tambahan berakhir apabila terdapat kesalahan penulisan nama
atau belum tercatat dalam daftar pemilih atau terdapat nama pemilih bukan
penduduk desa setempat dalam Daftar Pemilih Sementara dan Tambahan, maka diberikan
kesempatan untuk melaporkan kepada Panitia selama 3 (tiga) hari.
7)
Setelah laporan-laporan
tersebut dilaksanakan oleh Panitia, maka Daftar Pemilih Sementara dan tambahan
ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap oleh Panitia dan diketahui Kepala Desa ...................,
Ketua BPD Desa ................... dan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih.
8)
Daftar Pemilih Tetap
diumumkan kepada masyarakat di tempat umum.
Bagian Kedua
Pendaftaran Bakal Calon
Kepala Desa
Pasal 9
1)
Dalam pelaksanaan
pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, untuk menentukan usia telah genap berusia
25 (dua puluh lima) tahun, ditentukan dengan cara menghitung mundur, pada saat
pendaftaran ditutup.
2)
Penentuan tanggal lahir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan bukti sah Ijasah dan atau Akte
Kelahiran yang dimiliki yang bersangkutan.
3)
Apabila terdapat bukti sah
yang tanggal lahirnya berbeda, dipergunakan bukti sah yang memiliki nilai waktu
paling lama.
4)
Apabila terdapat Bakal
Calon Kepala Desa yang tidak diketahui tanggal dan atau bulan kelahirannya,
ditentukan dengan cara menghitung mulai 31 Desember tahun kelahiran yang
bersangkutan.
5)
Apabila hanya diketahui
bulan dan tahun kelahirannya, dihitung mulai tanggal terakhir bulan kelahiran
yang bersangkutan.
Pasal 10
1)
Pengumuman pendaftaran
Bakal calon Kepala Desa diumumkan secara terbuka oleh Panitia Pemilihan Kepala
Desa di tempat-tempat umum yang mudah diketahui oleh masyarakat Desa.
2)
Pengumuman pendaftaran
Bakal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka selama 7 (
Tujuh ) hari.
3)
Pelaksanaan pendaftaran
Bakal Calon Kepala Desa ................... dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB
sampai dengan pukul 16.00 WIB,setiap hari, mulai hari Senin sampai dengan hari
Sabtu kecuali hari Jum’at pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB pertama
hingga hari terakhir masa pengumuman pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa ....................
4)
Apabila sampai dengan
berakhirnya masa pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa ...................
sebagaimana dimaksud ayat (2), belum diperoleh Bakal Calon Kepala Desa atau
hanya terdapat 1 (satu) Bakal Calon yang mendaftarkan diri, maka pendaftaran
ditutup dan dibuka pengumuman pendaftaran tahap II (kedua) dengan masa waktu
selama 3 (tiga) hari.
5)
Apabila setelah tenggang
waktu pendaftaran yang kedua, ternyata belum diperoleh Bakal Calon Kepala Desa
atau hanya terdapat 1 (satu) Bakal Calon yang mendaftarkan diri, maka
pendaftaran ditutup dan dibuka pengumuman pendaftaran tahap III (ketiga) selama
3 (tiga) hari.
Pasal 11
1)
Setelah berakhirnya
pendaftaran Calon Kepala Desa tahap III (ketiga),ditentukan sebagai beirikut :
a.
Apabila tidak terdapat
Bakal Calon yang mendaftarkan diri atau Bakal Calon tidak memenuhi syarat, maka
Panitia Pemilihan melaporkan kepada BPD Desa ................... untuk
selanjutnya dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
2)
Setiap tahapan pengumuman
pendaftaran Bakal calon Kepala Desa ................... berakhir, diikuti
dengan berita acara penutupan.
BAB V
CALON KEPALA DESA DARI
PEGAWAI NEGERI SIPIL, TNI, DAN POLRI
Pasal 12
1)
Bakal calon yang berstatus
Pegawai Negeri Sipil, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2), terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pejabat yang
berwenang.
2)
Bakal calon dari TNI dan
Polri selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2), diharuskan pula memenuhi ketentuan dan persyaratan pada kesatuan
masing-masing
BAB III
PENJARINGAN, PENYARINGAN
DAN
PENETAPAN CALON KEPALA
DESA YANG BERHAK DIPILIH
Bagian Kesatu
Penjaringan
Pasal 13
1)
Panitia Pemilihan Kepala
Desa ................... membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa ....................
2)
Penjaringan Bakal Calon
Kepala Desa ................... dilakukan oleh Panitia Pemilihan melalui
penelitian dan pemeriksaan berkas administrasi Bakal Calon Kepala Desa ...................
yang telah mendaftarkan diri.
3)
Hasil penelitian dan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dilengkapi dengan
persyaratan administrasi kemudian dilakukan penetapan menjadi calon kepala
desa.
Bagian Kedua
Penyaringan
Pasal 14
1)
Setelah proses
penjaringan Bakal Calon Kepala Desa tes tertulis dan fit and
propertest dihadapan BPD.
2)
Calon Kepala
Desasekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
3)
Apabila terdapat lebih
dari 5 (lima) orang Calon Kepala Desa, maka Panitia Pemilihan melakukan
seleksi akademis untuk menentukan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Calon
Kepala Desa.
4)
Dalam melaksanakan proses
seleksi sebagaimana pada ayat (4) panitia dapat bekerjasama dengan pihak
instansi dan atau akademis terkait yang berkompeten antara lain :
a.
Lembaga Pendidikan;
b.
LSM / Lembaga Penelitian
yang aktif atau bergerak di bidang pemerintahan, Pembangunan atau mempunyai komitmen
dengan penguatan Good Goverance;
c.
Tim seleksi Akademis yang
dibentuk oleh Camat yang mempunyai Kompetensi atau kredibel, mandiri,
independen yang keanggotaanya terdiri dari Unsur Kecamatan yang menguasai
teknis Pemerintahan;
5)
Hasil proses seleksi
sebagimana pada ayat (5) diumumkan secara terbuka, baik kepada Calon Kepala
Desa maupun kepada masyarakat Desa.
6)
Tata tertib ujian tertulis
dan tata cara pengumuman hasil penyaringan Bakal Calon Kepala Desa diatur lebih
lanjut dalam tata tertib yang ditetapkan oleh Panitia.
Bagian Ketiga
Penetapan
Pasal 15
1)
Calon Kepala Desa yang
dinyatakan lulus dalam seleksi ujian tertulis ditetapkan sebagai Calon Kepala
Desa yang berhak dipilih oleh Panitia Pemilihan.
2)
Calon Kepala Desa yang
berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat di tempat-tempat yang terbuka sesuai
dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
BAB IV
KAMPANYE CALON
Pasal 16
1)
Calon Kepala Desa yang
berhak dipilih dapat melakukan kampanya sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat.
2)
Tata tertib kampanya
ditetapkan oleh Panitia Pemilihan, yang memuat ketentuan paling sedikit :
a.
Waktu dan tempat ;
b.
Materi dan naskah kampanya
;
c.
Bentuk kampanye ;
d.
Larangan-larangan dalam
kampanye ;
e.
Kesopanan ;
f.
Keamanan.
3)
Waktu dan tempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, hanya dapat dilakukan pada siang
hari dan tidak boleh menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
4)
Biaya pelaksanan kampanye
sebagimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada calon masing-masing.
Pasal 17
1)
Tata cara kampanye dapat
dilakukan dalam bentuk :
a.
Rapat umum dan tatap muka
;
b.
Pemasangan, penyebaran
tanda gambar dan program masing-masing calon Kepala Desa ;
c.
Pemasangan spanduk,
baliho, pamflet, leaflet dan lain-lain.
2)
Tata cara kampanye,
pemasangan dan pembersihan alat peraga diatur lebih lanjut dalam tata tertib
yang ditentukan oleh Panitia.
3)
Naskah kampanye meupakan
pemaparan program masing-masing Calon Kepala Desa, dan harus diserahkan kepada
Panitia Pemilihan Kepala Desa paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat)
jam sebelum pelaksanaan kampanye dalam bentuk Rapat terbuka.
4)
Panitia Pemilihan Kepala
Desa harus melakukan penelitian terhadap naskah kampanye Calon Kepala desa dan
berhak untuk melakukan koreksi terhadap naskah kampanye, tanda gambar, spanduk,
baliho, pamflet dan lain-lain alat peraga kampanye yang dapat mengakibatkan
terganggunya ketertiban dan ketentraman umum.
5)
Dalam penyampaian kampanye
secara terbuka dilarang menyimpang dari naskah kampanye.
BAB V
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 18
1)
Setelah Panitia menetapkan
calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), paling
singkat 7 (tujuh) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, Panitia Pemilihan
memberitahukan kepada masyarakat desa tentang tempat dan waktu pelaksanan
pemilihan Calon Kepala Desa.
2)
Pemberitahuan tentang
pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Calon Kepala Desa sebagimana dimaksud
ayat (1) dapat dilaksnakan dengan memasang spanduk, atau dalam bentuk
pengumuman terbuka sesuai dengan tata cara di desa.
Pasal 19
1)
Pemilihan Calon Kepala
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dihadiri oleh BPD, Panitia Pemilihan
dan Calon yang berhak dipilih.
Pasal 20
1)
Bentuk dan model surat
suara, ditetapkan sebagi berikut :
a.
Surat suara berwarna putih
dengan tulisan hitam ;
b.
Memuat nama desa,
Kecamatan dan Kabupaten ;
c.
Foto terbaru Calon Kepala
Desa dengan mengenakan pakaian bebas, rapi dan sopan berwarna atau hitam putih
dengan ukuran disesuaikan jumlah Calon Kepala Desa yang berhak dipilih.
d.
Nomor dan nama Calon
Kepala Desa berada diatas foto calon, berurutan mulai nomor terkecil dari kiri
ke kanan ;
e.
Pada bagian bawah
disediakan tempat untuk tanda tangan ketua dan sekretaris Panitia Pemilihan
Kepala Desa atau anggota Panitia yang mendapatkan mandat dari ketua apabila
ketua berhalangan ;
f.
Ukuran kertas kartu suara
ditentukan berdasarkan jumlah Calon Kepala Desa yang akan dipilih.
Pasal 21
1)
Pembuatan bilik tempat
pemungutan suara, kotak suara dan alat pencoblos dan alas alat pencoblos
disiapkan Panitia Pemilihan Kepala Desa
2)
Pengaturan lokasi bilik
dan kotak suara diatur sedemikian rupa agar memudahkan lalu lintas Pemilih dan
pengawasan dari Petugas Panitia.
Pasal 22
1)
Anggota BPD dan panitia
pemilihan yang mempunyai hak pilih serta calon yang berhak dipilih dalam
pemilihan calon Kepala Desa tetap mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya.
Pasal 23
1)
Pemilihan Calon Kepala
Desa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
oleh penduduk desa yang telah terdaftar sebagi pemilih yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
2)
Pemberian suara dilakukan
dengan mencoblos foto calon yang berhak dipilih dalam bilik suara yang telah
disediakan oleh panitia pemilihan.
3)
Pemilihan Calon Kepala
Desa yang berhak dipilih dilaksanakan dalam Pemilihan Kepala Desa yang dipimpin
oleh Ketua Panitia Pemilihan masing-masing di Tempat Pemunggutan Suara (TPS);
4)
Pemilihan Calon Kepala
Desa yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh
Saksi, Panitia Pemilihan, Panitia Pengawas, BPD dan dapat dihadiri oleh unsur
Pemerintah Daerah;
5)
Saksi yang dimaksud
dengan ayat (2) adalah sebagai berikut :
a. Orang yang ditunjuk oleh Calon Kepala Desa yang bersangkutan yang
dilengkapi dengan surat Mandat yang direkomendasi oleh Panitia Pemiliha
b. Jumlah saksi disesuaikan dengan kebutuhan;
c. Saksi yang ditugaskan adalah warga Desa ................... yang dibuktikan dengan
surat panggilan sebagai pemilih;
6)
Pemilihan Calon Kepala
Desa yang berhak dipilih dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan oleh Panitia Pemilihan atas persetujuan BPD;
Pasal 24
1)
Untuk kelancaran
pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan menyediakan :
a.
Papan pengumman yang
memuat nama-nama calon yang berhak dipilih sesuai penetapan BPD ;
b.
Surat suara yang memuat
foto calon yang berhak dipilih yang telah ditandatangani oleh Ketua Panitia
Pemilihan sebagai tanda surat suara yang sah ;
c.
Sebuah kotak suara atau
lebih yang besarnya disesuaikan kebutuhan berikut kuncinya ;
d.
Bilik suara atau tempat
khusus untuk pelaksanan pemberian suara ;
e.
Alat pencoblos di dalam
bilik suara
f.
Papan tulis untuk
menghitung suara.
Pasal 25
1)
Paling lambat 2 (dua) hari
sebelum pelaksanaan pemungutan suara, panitia pemilihan sudah harus menyampaikan
undangan kepada para pemilih yang memuat tentang waktu dan tempat pemilih
menggunakan hak pilihnya.
2)
Sebelum melaksanakan
pemungutan suara, panitia pemilihan membuka kotak suara dan memperlihatkannya
kepada para pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutupnya
kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau
stempel panitia pemilihan.
Pasal 26
1)
Pemilih yang hadir
diberikan selembar surat suara oleh Panitia kelompok penyelenggara pemungutan
suara melalui pemanggilan berdasarkan urutan daftar hadir.
2)
Setelah menerima surat
suara, pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara dimaksud dalam
keadaan cacat kepada panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara dan
diganti dengan surat suara yang baru.
3)
Penggantian surat suara
yang baru harus dibuka dan diteliti Panitia kelompok penyelenggara pemungutan
suara sebelum diserahkan kepada pemilih.
Pasal 27
1)
Pencoblosan surat suara
dilaksanakan dalam bilik suara dengan menggunakan alat coblos yang telah disediakan
oleh panitia pemilihan.
2)
Pemilih yang masuk ke
dalam bilik suara adalah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya.
3)
Pemilih yang keliru
mencoblos surat suara, dapat meminta surat suara baru, setelah menyerahkan
surat suara yang keliru kepada panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara
dan hanya diberi kesempatan 1 (satu) kali.
4)
Setelah surat suara
dicoblos, pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara yang telah
disediakan dalam keadaan terlipat.
Pasal 28
1)
Pada saat pemungutan suara
dilaksanakan, panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara berkewajiban
untuk:
a.
Menjamin agar tata
demokrasi berjalan dengan lancar, tertib, aman dan teratur ;
b.
Menjamin pelaksanaan
pemungutan suara berjalan dengan tertib.
2)
Pada saat pemungutan suara
dilaksanakan, para saksi calon yang berhak dipilih harus berada di tempat yang
telah ditentukan untuk mengikuti pelaksanaan pemungutan suara.
3)
Panitia kelompok
penyelenggara pemungutan suara menjaga agar setiap orang yang berhak memilih
hanya memberikan satu suara dan menolak pemberian suara yang diwakilkan dengan
alasan apapun.
Pasal 29
1)
Pemungutan suara mulai
dilaksnakan mulai Jam 07.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB, setelah dibuka oleh
Ketua Panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara Kepala Desa.
2)
Pemilih yang telah hadir
dilokasi tempat pemungutan suara dan telah mendaftarkan diri kepada Panitia,
meskipun waktu pemungutan suara telah berakhir, tetap diberikan kesempatan
untuk menggunakan hak pilihnya.
3)
Pemilih yang cacat, dalam
menggunakan hak pilihnya dapat dibantu oleh Panitia didampingi oleh petugas
keamanan.
4)
Setelah semua Pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selesai menggunakan hak pilihnya, Ketua
Panitia segera menyatakan pemungutan suara ditutup dan dilanjutkan dengan
penghitungan suara.
5)
Penutupan pemungutan suara
dituangkan dalam Berita Acara pemungutan Suara yang ditanda tangani oleh
Panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara dan Saksi Calon Kepala Desa.
BAB VI
PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 30
1)
Saksi yang ditunjuk oleh
calon adalah salah satu pemilih yang benar-benar memahami ketentuan sah dan
tidaknya kartu suara yang dicoblos.
2)
Dalam hal calon tidak
menunjuk saksi tidak mengurangi keabsahan hasil pemilihan Kepala Desa.
Pasal 31
1)
Pemungutan suara
dinyatakan sah apabila tercapai quorum.
2)
Quorum tercapai apabila
pemungutan suara dihadiri oleh paling rendah 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
pemilih terdaftar yang telah disahkan.
3)
Apabila pada saat
berakhirnya pemungutan suara quorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
tercapai, waktu pemungutan suara dapat diperpanjang selama 2 (dua) jam
terhitung dari batas waktu pemungutan suara yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
4)
Dalam hal quorum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemungutan suara dinyatakan
sah.
Pasal 32
1)
Panitia kelompok
penyelenggara pemungutan suara Pemilihan membuka kotak suara dan menghitung
surat suara.
2)
Setiap lembar surat suara
diambil dan diteliti satu demi satu untuk mengetahui suara yang diberikan
kepada calon yang berhak dipilih.
3)
Penghitungan Suara yang
dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan menyebutkan nama Calon
Kepala desa dan apabila terdapat nama calon yang sama disebutkan nomor urut
yang bersangkutan.
4)
Panitia Pemilihan membaca
dan menyebutkan nama calon yang mendapat suara tersebut serta mencatatnya di
papan tulis yang dapat dilihat dengan jelas oleh semua pemilih yang hadir.
5)
Dalam menyebutkan nama
Calon Kepala Desa, dengan suara yang jelas dan tekanan suara yang sama.
6)
Bila terjadi kekeliruan
pengucapan nama Calon yang memperoleh suara, sehingga mengakibatkan perbedaan
pencatatan perolehan suara atau menimbulkan keraguan pencatatan suara, Panitia
menghitung ulang perolehan kartu suara yang telah dicoblos pada saat diketahui
kekeliruan.
Pasal 33
1)
Surat suara dianggap
tidak sah, apabila :
a.
Tidak menggunakan surat
suara yang telah ditentukan oleh panitia ;
b.
Tidak terdapat tanda
tangan ketua panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara dan stempel
panitia pemilihan ;
c.
Ditanda tangani atau
memuat tanda yang menunjukkan identitas pemilih ;
d.
Memberikan suara untuk
lebih dari satu calon yang berhak dipilih ;
e.
Menentukan calon lain,
selain dari calon yang berhak dipilih yang telah ditentukan ;
f.
Mencoblos tidak tepat pada
kota foto yang disediakan ;
g.
Mencoblos tidak
menggunakan alat coblos yang disediakan panitia.
2)
Alasan-alasan yang
menyebabkan surat suara tidak sah diumumkan kepada pemilih pada saat itu juga.
Pasal 34
1)
Setelah penghitungan suara
selesai, diumumkan perolehan suara masing-masing Calon Kepala Desa.
2)
Hasil pelaksanaan
penghitungan suara dituangkan dalam Berita Acara penghitungan suara yang
ditandatangani oleh Panitia kelompok penyelenggara pemungutan suara Pemilihan
Kepala Desa dan Calon Kepala Desa serta saksi yang ditunjuk.
3)
Dalam hal Saksi yang
ditunjuk meninggalkan tempat sebelum berakhirnya penghitungan suara dan tidak
bersedia tanda tangan dalam Berita Acara tidak mengurangi keabsahan Berita
Acara penghitungan suara.
4)
Berita Acara
tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ditanda tangani oleh Panitia
kelompok penyelenggara pemungutan suara.
Pasal 35
1)
Setelah penghitungan suara
selesai, diumumkan perolehan suara masing-masing Calon Kepala Desa tiap
tempat pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara menyampaikan
berita acara dan kotak suara ke Panitia Pemilihan Kepala Desa.
2)
Hasil pelaksanaan
penghitungan suara dari tiap tempat pemungutan suara dituangkan dalam Berita
Acara penghitungan suara yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan Kepala
Desa, Calon Kepala Desa serta saksi dari masing-masing Calon Kepala Desa.
3)
Dalam hal Calon Kepala
Desa atau Saksi yang ditunjuk meninggalkan tempat sebelum berakhirnya
rekapitulasi penghitungan suara dan tidak bersedia tanda tangan dalam Berita
Acara tidak mengurangi keabsahan Berita Acara penghitungan suara
Pasal 36
1)
Calon Kepala Desa yang
berhak dipilih yang mendapatkan dukungan suara sah terbanyak dinyatakan sebagai
Calon Kepala Desa yang terpilih.
2)
Apabila Calon Kepala Desa
yang berhak dipilih yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) lebih dari satu orang dengan jumlah yang sama, maka untuk menentukan
calon yang berhak menjadi Kepala Desa diadakan pemilihan ulang.
3)
Pemilihan ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan hanya untuk calon-calon yang
mendapatkan suara terbanyak dalam jumlah yang sama, paling lambat 15 (lima
belas) hari sejak penandatanganan Berita Acara Pemilihan.
4)
Dalam hal pemilihan ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hasilnya tetap sama, maka untuk menetapkan
calon terpilih diadakan pemilihan ulang kedua, dengan ketentuan sebagaimana
pemilihan ulang yang pertama.
5)
Apabila dalam pemilihan
ulang kedua tidak diperoleh calon terpilih maka dibuka pendaftaran kembali
pencalonan Kepala Desa, dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Desa
BAB VII
PENETAPAN CALON TERPILIH
Pasal 33
1)
Apabila lebih dari 1
(satu) orang calon mendapat jumlah dukungan suara terbanyak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dengan jumlah yang sama, maka diadakan Pemilahan ulang hanya
untuk calon-calon yang berhak dipilih dengan perolehan jumlah suara yang
sama;
2)
Pemilihan ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak penandatanganan Berita Acara Pemilihan;
3)
Dalam hal Pemilihan
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hasilnya sama, maka untuk menetapkan
Calon Terpilih, menjadi kewenangan BPD melalui mekanisme dengan para calon
Kepala Desa.
Bagian Keempat
Penetapan Hasil
Penghitungan Suara
Pasal 34
1)
Setelah penghitungan
suara selesai, Panitia Pemilihan membuat Berita Acara menandatangani
bersama-sama dan membacakan Berita Acara Pemilihan di depan masyarakat serta
menyerahkan kepada BPD;
2)
Dalam hal saksi tidak
menandatangani Berita acara pemilihan sebagimana dimaksud pada ayat 1 (satu)
Berita Acara penghitungan suara dinyatakan sah;
3)
Ketua Panitia pemilihan
mengumumkan Calon Kepala Desa terpilih dan menyatakan sahnya pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa.
Pasal 35
1)
Setelah selesai
pelaksanaan Pemilihan, Ketua Panitia Pemilihan melaporkan hasil pemilihan
Kepala Desa kepada BPD dengan dilengkapi Berita Acara Pemilihan untuk
ditetapkan dalam Keputusan BPD.
PENETAPAN CALON
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN
PELANTIKAN DAN MASA
JABATAN KEPALA DESA
Bagian Pertama
Penetapan Calon
Terpilih Dan Pengesahan Pengangkatan
Pasal 36
1)
Hasil pemilihan Kepala
Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan Berita Acara
Pemilihan dari Panitia pemilihan selanjutnya Calon terpilih disampaikan oleh
BPD kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa terpilih.
2)
Bupati Menerbitkan
Keputusan Bupati tentang Pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih paling
lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil
pemilihan dari BPD.
Bagian Kedua
Pelantikan Kepala Desa
Pasal 37
1)
Kepala Desa terpilih
dilantik oleh Camat atas nama Bupati dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima
belas) hari terhitung tanggal penerbitan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat 2.
2)
Pelantikan Kepala Desa
dapat dilaksanakan di desa bersangkutan dihadapan masyarakat
3)
Sebelum memangku
jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.
4)
Susunan kata-kata
sumpah/janji Kepala Desa ................... dimaksud adalah sebagai
berikut :
“ Demi Alloh, saya
bersumpah/janji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala
Desa ................... dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya
akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar
Negara; dan bahwa saya akan menegakan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala Peraturan
perUndang-Undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, derah dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Pasal 38
1)
Apabila pelaksanaan
pelantikan Kepala Desa jatuh pada hari libur, maka pelantikan dilaksanakan pada
hari kerja sehari sebelum atau sesudah hari libur.
Pasal 39
1)
Pelantikan Kepala Desa
yang tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena alasan-alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, dapat ditunda paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal
berakhirnya masa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan atas Persetujuan Bupati,
dengan ketentuan bahwa Kepala Desa yang lama tetap melaksanakan tugasnya selama
masa penundaan tersebut.
BAB VIII
BIAYA PEMILIHAN
Pasal 40
1)
Biaya pemilihan Kepala
Desa berasal dari :
a.
APBD Kabupaten ;
b.
APBDes ;
c.
Swadaya Masyarakat
d.
Bantuan sumbangan dari pihak
ketiga yang tidak mengikat.
2)
Biaya pemilihan Kepala
Desa yang bersumber dari Pemerintah Desa diatur lebih lanjut dalam APBDes.
3)
Biaya Pemilihan Kepala
Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten dipergunakan untuk :
a.
Administrasi ( pengumuman,
undangan, pembuatan kotak dan surat suara, pembuatan tanda gambar calon dan
sebagainya ) ;
b.
Pendaftaran pemilih ;
c.
Pembuatan bilik / kamar
tempat pemilihan ;
d.
Penelitian persyaratan
calon ;
e.
Honorarium panitia,
konsumsi dan biaya rapat ;
f.
Honorarium petugas.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 41
1)
Keputusan Panitia
Pemilihan Kepala Desa tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
...................
Pada tanggal :
......................
PANITIA PEMILIHAN KEPALA
DESA
DESA ...................
KETUA,
..................................