LAMPIRAN : KEPUTUSAN PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA ...................
NOMOR :
.......................
TANGGAL : ......................
TATA TERTIB KAMPANYE
I.
KETENTUAN UMUM
A.
KESOPANAN
1.
Bentuk-bentuk pamflet,
spanduk, baliho, tanda gambar harus mematuhi norma-norma kesopanan sesuai
dengan kondisi masyarakat Desa ....................
2.
Penyampaian program
dilaksanakan dengan menggunakan pakaian dan tutur kata yang sopan santun sesuai
dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa ....................
B.
KEAMANAN
1.
Calon Kepala Desa harus
bisa mengendalikan masa pendukungnya untuk tidak bertindak anarkis sehingga
dapat merugikan kepentingan umum.
2.
Calon Kepala Desa harus
bisa menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif agar pelaksanaan pemilihan
kepala desa bisa berjalan dengan lancar dan demokratis.
C.
KAMPANYE PEMASANGAN,
PENYEBARAN TANDA GAMBAR DAN PROGRAM MASING-MASING CALON KADES DAN PEMASANGAN
SPANDUK, BALIHO, PAMFLET, LEAFLET DLL.
1.
Tanda Gambar
( Foto Dan Nomor Calon )
disediakan oleh Panitia.
2.
Waktu pelaksanaan
Mulai tanggal ..............
jam 06.00 WIB sampai ..................jam 15.00 WIB
3.
Tempat
Tempat-tempat umum selain
tempat ibadah, instansi pemerintah, dan sekolah-sekolah.
D.
KAMPANYE DENGAN METODE
RAPAT UMUM DAN TATAP MUKA
1.
Waktu pelaksanaan
Tanggal ...............
mulai jam 10.00 wib sampai dengan selesai.
2.
Tempat pelaksanaan
Balai Desa ...................
Kecamatan ............
3.
Materi kampanye
a.
Dibuat dalam bentuk naskah
tertulis
b.
Naskah diserahkan ke
panitia paling lambat 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan kampanye dalam bentuk
rapat terbuka.
c.
Memuat identitas diri
calon kepala desa
d.
Memuat visi dan misi calon
kepala desa
e.
Disampaikan dalam
waktu paling lama 1 (satu) jam.
E.
LARANGAN KAMPANYE
1.
Dilarang memasang tanda
gambar, pamflet, spanduk , baliho dan semacamnya di tempat ibadah, instansi
pemerintah, sekolah-sekolah atau tempat yang dapat mengakibaatkan terganggunya
ketertiban dan ketentraman umum.
2.
Dalam penyampaian kampanye
dilarang menyimpang dari naskah kampanye yang telah dibuat oleh calon kepala
desa.
3.
Dilarang melakukan
kampanye dalam bentuk apapun diluar waktu, tempat, dan ketentuan yang telah
ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
II.
SANKSI
Bagi calon kepala desa
yang melanggar ketentuan tata tertib kampanye akan diberi sanksi :
A.
Pelanggaran
ringan : peringatan
B.
Pelanggaran
sedang : peringatan keras
C.
Pelanggaran
berat : gugur sebagai calon kepala
desa