Sebelum kita melangkah lebih jauh tentang Karang Taruna
Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas,
Provinsi Jawa Tengah, alangkah baiknya kita pelajari dahulu pengertian dari
karang taruna itu sendiri. Hal ini sebagai literature anda sebagai Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di masa yang akan datang.
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan
generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Karang Taruna adalah suatu
organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang
berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha
Kesejahteraan Sosial (UKS).
2.
Sebagai wadah pengembangan generasi
muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau
kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya
generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
3.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang
atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya
serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran
dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan
berkembangnya Karang Taruna.
4.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang
dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk
kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
5.
Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan
Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan
Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat
terutama generasi mudanya.