Karang Taruna
Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas
untuk pertama kalinya lahir sekitar tanggal 26 September 1960 di Grumbul Dawuan.
Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor
telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi
masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda
dilingkungannya.
Pada mulanya,
kegiatan Karang Taruna Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor hanya sebatas
pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, pendidikan
keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak
sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam
minuman keras . Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan
Karang Taruna Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor telah mengalami perkembangan yang
sangat membanggakan.
Pada masa
Pemerintahan Orde Baru, nama Karang Taruna hanya diperuntukkan bagi
kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan serta Unit/Sub Unit saja (tingkat RT/RW).
Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan sampai Nasional menggunakan sebutan
Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal tersebut diatur dalam Kepmensos No
11/HUK/1988. Krisis Moneter yang melanda bangsa ini tahun 1997 turut memberikan
dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang
Taruna. Saat dilaksanakan Temu Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di Medan,
disepakatilah perubahan nama menjadi Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena
masih banyaknya perbedaan persepsi tentang Karang Taruna maka pada TKN V 2005
yang diselenggarakan di Banten tanggal 10-12 April 2005, Namanya dikembalikan
menjadi Karang Taruna. Ketetapan ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri
Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan
dikeluarkannya Permensos ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran
tentang Karang Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu
kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut.
Keberadaan
Karang Taruna dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama ini, bertumpu
pada landasan hukum yang dimiliki, yang terus diperbaharui sesuai dengan
tuntutan, kebutuhan dan perkembangan masalah kesejahteraan sosial serta sistem
pemerintahan yang terjadi. Sampai saat ini, landasan hukum yang dimiliki Karang
Taruna adalah Keputusan Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang
GBHN yang menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda,
serta Keputusan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna.
Demikian sekelumit sejarah Karang Taruna Tunas
Harum V Desa Karangtalun Lor, sampai saat ini masih aktif dan terus berkembang
kearah positif yang mandiri dan berguna bagi masyarakat.