Monday 1 April 2013

Lampiran Tata Tertib Kampanye


LAMPIRAN   : KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ...................
NOMOR         : .......................
TANGGAL    : ......................

TATA TERTIB KAMPANYE

I.          KETENTUAN UMUM
A.       KESOPANAN
1.        Bentuk-bentuk pamflet, spanduk, baliho, tanda gambar harus mematuhi norma-norma kesopanan sesuai dengan kondisi masyarakat Desa ....................
2.        Penyampaian program dilaksanakan dengan menggunakan pakaian dan tutur kata yang sopan santun sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat  Desa ....................

B.       KEAMANAN
1.        Calon Kepala Desa harus bisa mengendalikan masa pendukungnya untuk tidak bertindak anarkis sehingga dapat merugikan kepentingan umum.
2.        Calon Kepala Desa harus bisa menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif agar pelaksanaan pemilihan kepala desa bisa berjalan dengan lancar dan demokratis.

C.       KAMPANYE PEMASANGAN, PENYEBARAN TANDA GAMBAR DAN PROGRAM MASING-MASING CALON KADES DAN PEMASANGAN SPANDUK, BALIHO, PAMFLET, LEAFLET DLL.
1.        Tanda Gambar
( Foto Dan Nomor Calon ) disediakan oleh Panitia.
2.        Waktu pelaksanaan
Mulai tanggal  .............. jam 06.00 WIB sampai ..................jam 15.00 WIB
3.        Tempat
Tempat-tempat umum selain tempat ibadah, instansi pemerintah, dan sekolah-sekolah.

D.       KAMPANYE DENGAN METODE RAPAT UMUM DAN TATAP MUKA
1.        Waktu pelaksanaan
Tanggal ............... mulai jam 10.00 wib sampai dengan selesai.
2.        Tempat pelaksanaan
Balai Desa ................... Kecamatan ............
3.        Materi kampanye
a.    Dibuat dalam bentuk naskah tertulis
b.    Naskah diserahkan ke panitia paling lambat 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat terbuka.
c.    Memuat identitas diri calon kepala desa
d.   Memuat visi dan misi calon kepala desa
e.    Disampaikan  dalam waktu  paling lama 1 (satu) jam.

E.       LARANGAN KAMPANYE
1.        Dilarang memasang tanda gambar, pamflet, spanduk , baliho dan semacamnya di tempat ibadah, instansi pemerintah, sekolah-sekolah atau tempat yang dapat mengakibaatkan terganggunya ketertiban dan ketentraman umum.
2.        Dalam penyampaian kampanye dilarang menyimpang dari naskah kampanye yang telah dibuat oleh calon kepala desa.
3.        Dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun diluar waktu, tempat, dan ketentuan yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.

II.          SANKSI
Bagi calon kepala desa yang melanggar ketentuan tata tertib kampanye akan diberi sanksi :
A.           Pelanggaran ringan      : peringatan
B.            Pelanggaran sedang     : peringatan keras
C.           Pelanggaran berat        : gugur sebagai calon kepala desa