Wednesday 19 September 2012

Asal Usul Gunung Putri


Obyek wisata Gunung Putri yang terletak di Desa Kalitapen, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas merupakan cerita atau karya sejarah para pujangga Jawa zaman dahulu  yang termasuk dalam Babad Pasir karya serjarawan Belanda John Knebel yang di tulis tahun 1984 dengan di sajikan dalam tembang Macapat 39 pupuh dan 1467 bait.

Untuk cerita asal usul Gunung Putri itu sendiri disebutkan dalam pupuh ke-37 bait 1 sampai bait 4 yang menceritakan putri cantik bernama Dewi Rantansari yang pergi dan bertapa di puncak gunung hingga sampai hilang ( muksa ) sehingga akhirnya gunung tersebut di namakan Gunung Putri dan terletak di Desa Kalitapen, Kecamatan Purwojati. Berikut sinom yang menceritakan perjalanan Dewi Rantansari :

Sinom

Ki Kalong Pangrawit ika
Kala semanten winarni
Apanta ambubak bukak
Dhedusun saanak rabi
Wus dadya dhusuneki
Ran dhusun Ajibarang
Daya dhusun geng nglangkungi
Wong macepat kapencut tumut awisma
Yata cinatur samana
Sira Ki Kalong Pangrawit
Darbe atmaja wanudya
Warna ayu tanpa tandhing
Apan kasebat putrid
Putrid Ngajibarang ayu
Yata pan cinarita
Pangran Palangon ing Pasir
Pan akarsa besanan lan Ngajibarang
Gya utusan angelamar
Mring Ngajibarang sedyeki
Duk prapta ing gegeteyan
Nulya pinethuk mring jurit
Mundur wadya ing Pasir
Matur mring Pangeran gupuh
Gya pangeran utusan
Pepatihe kang tinudhing
Kinen mundhut putrid dhateng Ngajibarang
Putri Ngajibarang kesah
Angical minggah mring ardi
Milanipun sapunika
PAN KATELAH ARDI PUTRI
Kyai Kalong Pangrawit
Sakalangkung runtikipun
Mring Pangeran Pasir Batang
Magang mring Pajang Nagari
Nuwunaken kang siti kapitubelah  

Dalam bait ke 4 tersebut diatas, jelas disebutkan bahwa Putri Ngajibarang kesah (pergi) angical minggah mring ardi (menghilang diatas gunung) oleh karena gunung tersebut katelah (disebut) Gunung Putri. Peristiwa hilangnya Dewi Rantansari tersebut dikatakan bahwa beliau bertapa dan sesekali masih kelihatan dan dapat berkomunikasi manakala ada orang lewat. Tetapi lama kelamaan setelah bertapa sekian lama, beliau sudah tidak ada lagi. Dan oleh banyak pertapa bahwa Dewi Rantansari murca          ( majalah Jayabaya, edisi Juni 1986 )

Tuesday 18 September 2012

Padepokan Gunung Laos


Padepokan Gunung Laos merupakan suatu tempat yang terletak di Desa Kaliwangi. Merupakan sebuah gunung yang masih asri dan masih asli. Padepokan Gunung Laos merupakan karya cipta seorang putra daerah Banyumas yaitu Drs. Hadi Wasikoen yang lahir di Desa Karangtalun Lor. Beliau merupakan tokoh nasionalis.

Beliau Drs. Hadi Wasikoen yang pernah menjabat di Komisi IX DPR merupakan sosok yang peduli akan daerah asalnya.  Ide mendirikan Padepokan Gunung Laos tercipta manakala beliau sudah tidak menjabat lagi di DPR. Dan perlu diketahui bahwa Padepokan Gunung Laos merupakan tempat yang di punyai beliau pribadi namun kegunaannya sering untuk kepentingan umum. Hal ini menunjukkan bahwa beliau peduli akan pemeliharaan nilai-nilai radisional nenek moyang.

Atas dasar prinsip untuk memelihara, mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan nenek moyang luhur, agar bangsa tetap kuat dan sentosa berdasarkan Pancasila, maka di buatlah Padepokan Gunung laos pada tahun 2001. Padepokan Gunung Laos Desa Kaliwangi sebagai lembaga swasta yang berusaha peduli terhadap pemeliharaan nilai-nilai tradisional khususnya di bidang kebudayaan

Padepokan Gunung Laos sering di gunakan  untuk tempat perkemahan, pagelaran wayang kulit, maupun out study bagi para mahasiswa. Ke depan Padepokan Gunung Laos Desa Kaliwangi dapat menjadi obyek wisata handal di Kecamatan Purwojati selain Gunung Putri Desa Kalitapen.

Demikian sekelumit informasi,tentang Padepokan Gunung laos Desa Kaliwangi.

Monday 17 September 2012

Pertelon Fans Club ( PFC )



Pertelon Fans Club merupakan kelompok pemuda yang didirikan pada tanggal 19 Agustus 2004, yang pada waktu itu diresmikan secara resmi oleh Kepala Desa Karangtalun Lor di Balai Desa Renggo Projo Mukti. Tanggal terbentuknya dikatakan sebagai bersamaan hari Jatingarang (jw).

Visi PFC tidak lain adalah sebagai wadah generasi muda untuk menyalurkan aspirasi dan karya pemuda dalam membangun dan dapat membanggakan masyarakat. Misi PFC adalah merekrut berbagai komponen masyarakat baik pemuda,pemudi maupun masyarakat untuk selalu mengedepankan aspirasi positif dan mampu mempraktekkannya secara nyata di masyarakat.
Terbentuknya PFC berawal dari pemikiran Gandholl Santoso, Cileng Wibowo dan Rois Gutho. Pada saat itu di Desa Karangtalun Lor sedang ada KKN mahasiswa Unwiku dan tepat di bulan Agustus yang notabene sedang banyak sekali kegiatan dalam rangka memeriahkan HUT RI.

Monday 20 August 2012

Pengertian Karang Taruna


Sebelum kita melangkah lebih jauh tentang Karang Taruna Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, alangkah baiknya kita pelajari dahulu pengertian dari karang taruna itu sendiri. Hal ini sebagai literature anda sebagai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di masa yang akan datang.
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.        Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
2.        Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
3.        Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
4.        Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
5.        Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.

Sunday 19 August 2012

Tujuan Karang Taruna


TUJUAN KARANG TARUNA

Sebagai organisasi di masyarakat yang mayoritas mempunyai sudut pandang yang berbeda, tentunya Karang taruna dalam pendiriannya mempunyai tujuan. Hal ini untuk ke depan sebagai pegangan dan titik tumpu dalam mengemban amanat masyarakat. Adapun tujuan karang taruna Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor, Kecamatan Purwojati adalah sebagai berikut :
1.        Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2.        Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.        Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4.        Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.        Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6.        Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.        Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

Saturday 18 August 2012

Fungsi Karang Taruna


Sebagai organisasi di masyarakat yang mayoritas mempunyai sudut pandang yang berbeda, tentunya Karang taruna dalam pendiriannya mempunyai fungsi. Hal ini untuk ke depan sebagai pegangan dan titik tumpu dalam mengemban amanat masyarakat. Adapun fungsi karang taruna Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor, Kecamatan Purwojati adalah sebagai berikut :
1.        Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2.        Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3.        Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
4.        Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5.        Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6.        Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
7.        Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8.        Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9.        Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10.    Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

Friday 17 August 2012

Karang Taruna Tunas Harum V


Karang Taruna Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas untuk pertama kalinya lahir sekitar tanggal 26 September 1960 di Grumbul Dawuan. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda dilingkungannya.
Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras . Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor telah mengalami perkembangan yang sangat membanggakan.
Pada masa Pemerintahan Orde Baru, nama Karang Taruna hanya diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan serta Unit/Sub Unit saja (tingkat RT/RW). Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan sampai Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal tersebut diatur dalam Kepmensos No 11/HUK/1988. Krisis Moneter yang melanda bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Saat dilaksanakan Temu Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama menjadi Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan persepsi tentang Karang Taruna maka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di Banten tanggal 10-12 April 2005, Namanya dikembalikan menjadi Karang Taruna. Ketetapan ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya Permensos ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran tentang Karang Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut.
Keberadaan Karang Taruna dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama ini, bertumpu pada landasan hukum yang dimiliki, yang terus diperbaharui sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan masalah kesejahteraan sosial serta sistem pemerintahan yang terjadi. Sampai saat ini, landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah Keputusan Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda, serta Keputusan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Demikian sekelumit sejarah Karang Taruna Tunas Harum V Desa Karangtalun Lor, sampai saat ini masih aktif dan terus berkembang kearah positif yang mandiri dan berguna bagi masyarakat.